Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan Pegirian dan Indrapura Surabaya

Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan Pegirian dan Indrapura Surabaya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di dua titik utama kota, yakni di sepanjang Jalan Pegirian dan Jalan Indrapura.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga. Penertiban di Jalan Pegirian difokuskan pada lapak-lapak PKL yang menempati bahu jalan dan mengganggu fungsi jalan tersebut. Petugas menertibkan lima lapak PKL, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak motor (bentor), dan satu becak konvensional.

M. Fikser selaku Kepala Satpol PP Surabaya menyampaikan bahwa lapak dan perabot milik para pedagang yang ditinggalkan di bahu jalan dibersihkan untuk mengembalikan fungsi jalan. “Kami lakukan pembersihan wilayah Pegirian dengan menertibkan lapak PKL serta bangku kayu yang mereka tinggalkan dan ditempatkan di bahu jalan,” jelas Fikser.

Di kawasan Jalan Indrapura, fokus penertiban dialihkan ke bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. Bangunan tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran air, terutama saat hujan turun. Penertiban menyasar lima bangunan semi permanen dan satu fasilitas mandi cuci kakus (MCK) buatan.

“Untuk di Jalan Indrapura, kami fokuskan beberapa bangli yang berdiri di atas saluran. Di sana berdiri sejumlah bangunan yang didirikan di atas saluran air sehingga memengaruhi saluran air saat hujan tiba,” ungkap Fikser.

Fikser juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan kegiatan serupa di lokasi-lokasi lain. “Kerja bakti ini akan kami tidak berhenti di wilayah ini saja, namun akan kami lakukan juga ke sejumlah lokasi lainnya,” ujarnya. Ia mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Seluruh tindakan tersebut mengacu pada landasan hukum, yakni Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan. (IND/SAN)

Recommended For You

Tinggalkan Balasan