Sejumlah barang bukti yang telah disita dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak Surabaya telah dihapuskan. Barang bukti tersebut mencakup sabu, ganja, ponsel, dan senjata tajam.
Ricky Setiawan, Kepala Kejari Tanjung Perak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghilangkan sejumlah barang bukti dari 495 perkara yang semuanya diperoleh dan disita selama 1 semester terakhir, yaitu dari Juni hingga November 2023.
“Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), memberikan wewenang kepada jaksa untuk melaksanakan keputusan pengadilan. Ini termasuk barang bukti yang dirampas dan kemudian dihapuskan,” ujar Ricky kepada media pada Rabu (20/12/2023) di Dermaga Mirah Surabaya.
Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkoba dan obat terlarang, termasuk 361 butir pil ekstasi, 21.568,15 gram sabu, dan ganja seberat 6.029 gram. Semua barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender. Sementara itu, pil dobel L atau obat terlarang dilarutkan dalam tong berisi air.
Ricky menekankan bahwa seluruh barang bukti narkotika ini berasal dari 218 perkara dan 30 perkara yang terkait dengan Undang-Undang Kesehatan. “Yang paling mencolok adalah narkotika, KUHAP, dan Undang-Undang Kesehatan dobel L, serta ada juga kasus cukai terkait peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Tidak hanya narkotika, tetapi juga ada sejumlah barang bukti lain yang dimusnahkan. Menurut Ricky, termasuk dalam daftar tersebut adalah 123 perkara pencurian dengan kekerasan, 98 perkara perjudian, 17 perkara yang terkait dengan Undang-Undang Darurat, 1 kasus TPPO, dan 1 kasus Bea Cukai.
“Kemudian, ada 247 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah dan barang buktinya disita. Sebagai contoh, ponsel yang disita dihancurkan menggunakan palu. Adapun senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda,” paparnya.